Saya ingin mebagi cerita tentang pengalaman saya membeli rumah bekas (alias rumah seken) terutama secara over kredit yang mungkin bisa menjadi masukan buat teman teman yang ingin membeli rumah.
Yang ingin saya bagikan disini adalah hal hal yang perlu diperhatikan pada saat membeli rumah bekas terutama secara over kredit agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari.
Saya membeli rumah yang letaknya persis disebelah rumah saya sekarang pada Oktober 2013, pada saat itu pemilik sedang butuh uang untuk usahanya.
KOMPLEKSITAS
Beberapa komplesitas yang terdapat pada saat itu adalah:
- Masih ada cicilan dari si pemilik lama di Bank (kredit masih berjalan)
- Surat rumah masih dalam proses balik lama dari developer ke pemilik lama
NEGOSIASI
Setelah negosiasi dan terdapat keputusan atas harga jual dan terjadi perjanjian yang sifatnya verbal, seperti:
- Uang muka yang ditransfer ke pemilik
- Kredit yang akan diteruskan oleh pembeli
PERMASALAHAN
Hal ini sepertinya perjanjian sederhana, namun beberapa hal menjadi masalah dikemudian hari seperti:
- Pemilik tidak tahu persis jumlah sisa angsuran yang ada di Bank, dan beliau bahkan lupa Pin ATM dibank tsb. Sehingga angka yang dibicarakan pada saat negosiasi lebih kecil dari kredit yang sebenarnya.
- Surat rumah yang masih dalam proses sehingga berbulan bulan menjadi masalah buat pergantian nama, hal ini menyebabkan kerugian secara cicilan perbulan yang dibayarkan oleh penerus kredit mengandung komponen bunga.
- Pembayaran cicilan over kredit dilakukan via auto debit di rekening penjual, dan ini cukup riskan apabila uang dipakai terlebih dahulu oleh penjual. Karena kerterlambatan pembayaran di bank akan dikenakan penalty sesuai perjanjian (ada yang penalty perhari)
- Tidak semua bank memberikan kemudahan/ mau untuk mendanai pembelian rumah secara over kredit.
- Apabila re-financing anda disetujui, dana akan ditransfer ke penjual bukan ke rekening pembeli, walaupun yang meminta refinancing adalah pembeli. Hal ini mengandung resiko apabila refinancing jumlahnya lebih besar dari sisa uang yang harus dibayar.
PEMBELAJARAN
Berikut adalah hasil pembelajaran dari kasus tersebut:
- Cek sertifikat rumah, pastikan sertifikat jadi atas nama penjual, agar tidak ada masalah dikemudian hari
- Pastikan sisa cicilan di bank sesuai dengan yang dibicarakan dalam negosiasi, bisa minta penjual untuk print tagihan terakhir
- Pastikan ada perjanjian di atas kertas dengan saksi- saksi agar permasalahan kedepan dapat diselesaikan secara adil
- Pastikan Pajak penjual dan pembeli disetujui bersama, termasuk balik nama sertifikat.
- Apabila anda ingin merefinancing dengan Jumlah uang yang lebih banyak daripada sisa pembayaran yang harus dibayarkan ke penjual, pastikan penjual segera mentransfer kelebihan uang tersebut.
Demikianlah artikel ini dibuat semoga bisa memberikan masukan bagi mereka yang ingin membeli rumah secara over kredit.
No comments:
Post a Comment