Hukum Karma: Nasib sebagai akumulasi karma masa lalu bersifat tetap tanpa adanya resultan perbuatan (didasari kehendak bebas selama kehidupan) tindakan didasari cetana (keinginan). Yang akan terjadi pasti terjadi.
Hukum Newton II: Setiap benda akan tetap bergerak lurus berubah beraturan diberikan resultan gaya (F) pada benda itu. Percepatan akan berubah mengikuti banyaknya gaya yang diberikan pada benda.
Hukum Karma Nasib akan berubah menjadi lebih baik atau lebih buruk mengikuti banyaknya perbuatan (didasari kehendak bebas selama kehidupan). semakin banyak perbuatan baik semakin banyak potensi karma penghancur penderitaan, semakin banyak potensi karma buruk sebaliknya dapat menyebabkan terakumulasiinya potensi karma yang merusak nasib.
Hukum Newton III: Jika suatu benda mengerjakan gaya pada benda lain (benda kedua) maka benda kedua tersebut mengerjakan juga gaya pada benda pertama, yang besar gayanya = gaya yang diterima tetapi berlawanan arah. ( Gaya aksi= Gaya reaksi).
Hukum Karma Setiap akibat pasti memiliki sebab. Segala fenomena mengikuti hukum sebab akibat yang saling bergantungan.
No comments:
Post a Comment